"Hari ini dan besok kita akan panggil lagi dua saksi dari Kementerian Perindustrian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Dua saksi tersebut merupakan pejabat di Kemenperin. Namub Iqbal enggan menjelaskan siapa pejabat tersebut.
"Pejabat Kementerian Perindustrian (dipanggil) untuk dimintai keterangan kasus dwelling time," kata Iqbal.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian memastikan penyidik akan memeriksa pejabat di Kementerian Perindustrian.
Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat ini Satgas Khusus dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyidik perkara yang sudah ada dan mengembangkan keterangan kelima tersangka. Tim kedua berkaitan dengan penyelidikan ke kementerian dan instansi lainnya.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. (Baca: 5 Pegawai Ditjen Perdagangan Luar Negeri Belum Penuhi Panggilan Polisi)
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. (Baca: Tim Baru Selidiki 18 Kementerian Lain Terkait Suap Kemendag)
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.