"Motif yang kami dapati dari dokumen palsu, yakni awalnya pembunuhan spontan yang kemudian berikutnya ada upaya menghilangkan jejak dengan menghilangkan harta milik korban," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2015).
Namun, polisi juga tak mau kecolongan dalam alibi AK. Salah satunya ialah mengenai unsur perencanaan dalam pembunuhan Hayriantira.
"Sekarang, pembunuhan berencana itu sendiri sedang kami konstruksikan alat buktinya, antara lain menukar pelat nomor mobil sebelum berangkat ke Garut. Itu menjadi pertanyaan besar," kata Krishna.
Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini menambahkan, pihaknya juga masih mendalami terkait keterangan AK mengenai pelat nomor palsu yang disebut tersangka untuk menyenangkan Hayriantira. Pengakuan AK dianggap janggal.
"Itu adalah logika yang dibangun tersangka dan bagi penyidik tidak masuk akal," kata Krishna.
Untuk saat ini, AK alias AW (38) diancam pasal berlapis. Pasal yang akan dikenakan di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.