Pemanggilan yang dimaksud adalah terkait dugaan korupsi dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat pada tahun 2013. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sementara pemanggilan yang kedua terkait dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Baru dilantik Jumat, minggu depannya sudah ada dua panggilan," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2015).
Tri sempat tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Dia beralasan saat itu harus berfokus menjalankan tugas terkait jabatannya. [Baca: Cerita Kadis Tata Air DKI Dipanggil Kejagung Setelah Tiga Hari Dilantik] Meskipun demikian, pada akhirnya ia dapat memenuhi panggilan tersebut. Ia sudah pernah datang ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Juli.
"Saya kan pejabat baru. Kalau memenuhi panggilan terus, kapan bisa kerjanya," ujar mantan Bupati Kepulauan Seribu ini.
Sebagai informasi, Tri tidak terkait langsung dengan dua kasus berbeda yang melibatkannya itu. Pada kasus dugaan korupsi dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, ia datang memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai kepala SKPD meskipun pada 2013 ia belum tercatat sebagai Kepala Dinas Tata Air.
Adapun pada kasus kedua, Tri pernah menyatakan, saat pengadaan lahan dilakukan, dirinya menempati posisi sebagai Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T). Posisi tersebut diembannya karena saat itu ia tengah menjabat sebagai Sekretaris Kota Jakarta Selatan.
Namun, dia menegaskan, sebelum menempati posisi tersebut, pejabat P2T sebelumnya telah melakukan proses sosialisasi dan inventarisasi tanah yang akan dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.