"Saya mau lihat saja, enggak saya unggah (upload) atau apa, enggak. Cuma buat dokumentasi," kata MS di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (13/8/2015).
Pihak kepolisian mengamankan sebuah kartu memori ponsel berisi rekaman aksi MS. Dari rekaman itu pula, hubungan MS dengan keponakannya terbongkar.
Istri tersangka MS mendapati video yang tersimpan di BlackBerry itu. (Baca: Setubuhi Keponakan Berusia 13 Tahun, Seorang Paman Masuk Bui)
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, penyidik tengah menelusuri pengakuan MS soal perekaman video tidak senonoh tersebut. "Itu kami proses juga," ujar Umar.
MS ditangkap setelah dilaporkan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan keponakannya.
Korban digauli pamannya sebanyak dua kali. Bukannya memberi panutan yang baik, pelaku malah memacari korban sejak korban berusia 10 tahun.
Niat menjadikan korban sebagai istri ketiga itu batal setelah orangtua korban melaporkan hal itu ke kepolisian.
Kini, MS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.