"Kami mendapat informasi, pengadilan tinggi sudah mengirimkan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hotman.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Sebab, konfirmasi ini ditanyakan di luar jam kerja.
"Besok mungkin baru bisa saya pastikan," ujar dia.
Hotman melanjutkan, Jumat (14/8/2015) pukul 09.00 WIB, dirinya dan sejumlah orangtua murid JIS pendukung mereka akan bersama-sama menjemput salinan putusan tersebut di PN Jakarta Selatan sekaligus mengurus pembebasan dua terdakwa. Hotman pun mengapresiasi putusan tersebut.
"Terbukti bahwa kasus ini benar-benar direkayasa, dan klien saya yang jadi korbannya," lanjut Hotman.
Pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini didakwa dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hakim memvonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.