Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Umumkan Dua Guru JIS "No Guilty", Orangtua Siswa Bersorak

Kompas.com - 14/08/2015, 10:55 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dipenuhi oleh puluhan orangtua siswa Jakarta International School (JIS). Mereka menanti pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mengungkapkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua terdakwa yang merupakan guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Hotman datang dengan setelan jas lengkap ke pengadilan. Begitu datang, ia langsung memasuki ruang panitera mengambil salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.

Tak lama, ia keluar dari ruangan dengan membawa sejumlah bundelan kertas yang berupa salinan hasil putusan.

"Jadi Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan putusan atas nama Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Diputus tanggal 10 Agustus 2015," ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).

Hotman pun mengumumkan di depan para wartawan dan orangtua siswa bahwa hakim PT DKI Jakarta menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Mereka pun bisa dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. No guilty," kata Hotman.

Mendengar pernyataan Hotman, wajah para orangtua tersenyum. Sebagian menangis terharu. Mereka pun bersorak-sorai sambil berpelukan.

Hotman pun melanjutkan pembacaan putusan dari hakim pengadilan tinggi, yakni memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Itu inti pokoknya. Ini sudah resmi keluar. Orang saya meluncur ke Kejati (Kejaksaan Tinggi DKI) karena yang mengeksekusi pembebasannya adalah dari Kejati," ujar Hotman.

Orangtua siswa yang sebagian memakai kaus bertulisan "Free Neil and Ferdi" itu pun kembali bersorak. Mereka pun berencana untuk menjemput Neil dan Ferdinant siang ini di Rutan Cipinang.

Pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini didakwa dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hakim memvonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com