Sekitar pukul 09.30 WIB, Hotman datang dengan setelan jas lengkap ke pengadilan. Begitu datang, ia langsung memasuki ruang panitera mengambil salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.
Tak lama, ia keluar dari ruangan dengan membawa sejumlah bundelan kertas yang berupa salinan hasil putusan.
"Jadi Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan putusan atas nama Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Diputus tanggal 10 Agustus 2015," ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).
Hotman pun mengumumkan di depan para wartawan dan orangtua siswa bahwa hakim PT DKI Jakarta menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Mereka pun bisa dibebaskan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. No guilty," kata Hotman.
Mendengar pernyataan Hotman, wajah para orangtua tersenyum. Sebagian menangis terharu. Mereka pun bersorak-sorai sambil berpelukan.
Hotman pun melanjutkan pembacaan putusan dari hakim pengadilan tinggi, yakni memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
"Itu inti pokoknya. Ini sudah resmi keluar. Orang saya meluncur ke Kejati (Kejaksaan Tinggi DKI) karena yang mengeksekusi pembebasannya adalah dari Kejati," ujar Hotman.
Orangtua siswa yang sebagian memakai kaus bertulisan "Free Neil and Ferdi" itu pun kembali bersorak. Mereka pun berencana untuk menjemput Neil dan Ferdinant siang ini di Rutan Cipinang.
Pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini didakwa dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hakim memvonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.