JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi (PT) terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) dalam kasus pelecehan seorang murid sekolah itu.
Seperti diketahui, dua guru JIS yakni Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong dibebaskan setelah 13 bulan ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, putusan bebas ini merupakan preseden buruk bagi pencegahan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Jika putusan seperti ini, efek jera tidak terbangun. Ini preseden buruk bagi pencegahan tindak pidana seksual terhadap anak. Apalagi upaya pencegahan selama ini sulit dilakukan karena biasanya dilakukan di ruang tertutup dan dilakukan oleh orang terdekat anak," kata Hasto, seperti dikutip dari siaran pers LPSK, yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/8/2015).
Hasto menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang cukup berat bagi guru JIS, sebenarnya sudah bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
"Sebenarnya pembuktian pada persidangan di PN Jaksel sudah sangat kuat. Kami sangat menyesalkan putusan bebas hakim (Pengadilan) Tinggi," ujar Hasto.
Ia menambahkan, anak-anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan, oleh karena itu seharusnya hakim mengedepankan rasa keadilan. Anak-anak harus mendapat perhatian lebih termasuk dalam proses peradilan.
"Masa depan bangsa ini sangat tergantung dari kualitas hidup anak. Termasuk perlindungan terhadap kemungkinan mereka menjadi korban," ujar Hasto.
Sehingga, tambah Hasto, lembaganya akan segera mencari tahu terkait alasan hakim memberikan putusan bebas. "Hal ini juga menyangkut langkah berlanjutnya perlindungan dan bantuan yang telah LPSK berikan kepada korban. Termasuk langkah apa yang sebaiknya diambil oleh korban," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.