Sanusi mengatakan, meskipun telah terjadi proses pembayaran, Pemprov DKI masih memungkinkan untuk membatalkan perjanjiam jual-beli.
Politisi ini mengatakan, walaupun Direksi RS Sumber Waras menjamin akan memberikan akses di atas lahan yang mereka miliki, hal itu bukanlah jaminan yang kuat. Sebab, jaminan akses diberikan di atas lahan yang sedang bersengketa.
"Direktur Sumber Waras mengatakan ada komitmen yang menyatakan tanah mereka boleh dipakai untuk akses RS milik DKI. Padahal tanahnya itu tanah sengketa. Kalau mereka kalah sengketa komitmennya, pasti batal demi hukum," ujar Sanusi.
Sanusi menilai satu-satunya cara agar lahan di RS Sumber Waras tetap bisa digunakan adalah membeli sebagian lahan yang menghadap langsung ke Jalan Kyai Tapa. Namun, ia menilai hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan karena lahan tersebut masih dalam status sengketa.
"Pemprov DKI tidak boleh tergantung pada siapapun. Jadi tanah yang di depan harus sekalian saja dibeli. Pertanyaannya beli ama siapa? Tanahnya masih sengketa," ujar dia.
Sebagai informasi, lahan RS Sumber Waras sendiri terdiri atas dua sertifikat lahan. Satu lahan menghadap langsung ke Jalan Kyai Tapa. Sedangkan satu lahan lagi berada di belakang. Lahan di bagian belakang inilah yang dibeli oleh Pemprov DKI.
Lahan yang dibeli oleh Pemprov berada di samping Jalan Tomang Utara. Jalan ini merupakan jalan kecil yang berada di samping ITC Roxy Mas. Dengan demikian, untuk bisa memiliki akses langsung ke Jalan Kyai Tapa, harus dibangun jalan di atas lahan yang menghadap langsung ke jalan tersebut.
Di sisi lain, lahan milik RS Sumber Waras langsung ke Jalan Kyai Tapa masih dalam status sengketa antara RS Sumber Waras dan Perhimpunan Sosial Candra Naya.