Dalam sambutannya, Basuki meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta untuk mengawasi peredaran taksi di Ibu Kota.
"Kami tentu menyambut baik taksi Blue Bird jenis baru ini. Beberapa kali, saya sudah minta Dishubtrans selesaikan 'kucing-kucingan' ini. Banyak taksi Depok, Bekasi, dan Tangerang yang masuk Jakarta untuk mengambil penumpang, padahal aturannya hanya menurunkan penumpang di Jakarta," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (20/8/2015).
Selain Dishubtrans, ia meminta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub membereskan permasalahan tersebut. Basuki mengatakan, hal ini merugikan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, taksi luar kota tersebut mengambil penumpang di Jakarta, namun pajak tetap dibayarkan di kota asal mereka.
Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menyambut baik kemunculan taksi reguler jenis MPV. Menurut dia, taksi ini bisa mewujudkan kearifan lokal. Kapasitas penumpang yang besar bisa membuat warga saling bersosialisasi satu sama lain.
"Jadi nanti orang-orang tidak usah bertemu di hotel, bisa rapat di taksi saja. Yang sukanya mainan HP, jadi ngariung bareng di taksi dan saling ngobrol," kata Djoko.
Ia juga mengapresiasi pemesanan taksi menggunakan aplikasi online, My Blue Bird. Menurut dia, kreatifitas moda transportasi massal memang dibutuhkan. Namun tetap mengikuti regulasi serta aturan yang berlaku.
Direktur PT Blue Bird Tbk Andre Djokosoetono menjelaskan tarif Blue Bird MPV sama dengan tarif taksi reguler. Hal ini sesuai Surat Keputusan Organda Provinsi DKI Jakarta Nomor SKEP.013/DPD/OGD-DKI/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Taksi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun jenis taksi ini adalah Honda Mobilio. Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin taksi reguler jenis MPV sebanyak 100 unit dengan daya tampung per unit 5 hingga 7 orang. Hingga akhir tahun 2015, kata dia, Blue Bird akan mengoperasikan 300 unit MPV.
"Penambahan unit ini seiring dengan peningkatan masyarakat," kata Andre.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.