JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terduga korban pelecehan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) tidak perlu memaksa institusi peradilan untuk menghukum dua guru JIS yang kini dibebaskan, jika kasus yang dituduhkan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
"Jika bukti-buktinya tidak kuat, ya jangan dipermasalahkan karena proses hukum itu berdasarkan bukti. Komnas PA tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," tegas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Arist dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (20/8/2015) kemarin.
Seperti yang telah diberitakan, dua guru yang dikaitkan dengan perkara ini adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Neil dan Ferdi dari tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa TK di JIS.
Majelis Hakim menilai, kedua guru itu tidak terbukti melakukan hal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Sehingga, hakim membatalkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada Neil dan Ferdi. Pada Jumat (14/8/2015), kedua guru itu bisa bebas dari rumah tahanan Cipinang.
Arist mengatakan, berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang anusnya.
Sementara, hasil pemeriksaan oleh RS KK Women' and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dokter psikologi menyatakan bahwa kondisi lubang anus terduga korban, AL, normal dan tidak mengalami luka.
Maka, dari hasil visum itu, kemungkinan besar tindakan sodomi tidak pernah terjadi. Pada prinsipnya, kata Arist, dalam konteks perlindungan anak, maka sebaiknya korban tidak perlu memaksakan kesalahan kepada orang yang tidak berbuat.
Namun, jika memang memiliki bukti, keluarga korban bisa memperjuangkan haknya. Mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA).