JAKARTA, KOMPAS.com - Jo (10), seorang anak yang diduga merupakan korban kasus penyekapan oleh ayah sendiri, dipastikan akan belajar di rumah atau home schooling. Sebab, siswa kelas IV SD itu akan diinapkan di safe house atau rumah perlindungan untuk sementara.
Dengan demikian, Jo dipastikan tidak bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya untuk sementara waktu.
"Sementara kita inapkan di safe house. Paling lama seminggu. Nanti di sana tetap ada home schooling," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kondisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, Jumat (21/8/2015).
Selain menjalani home schooling, lanjut Erlinda, Jo juga akan diberikan assessment terkait kejadian yang dialaminya. Khususnya, terkait kasus yang dialaminya, yaitu dugaan penyekapan dan penelantaran oleh ayah kandungnya, An, di rumahnya yang berada di Perum Gading Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dalam assessment yang diberikan nanti, bisa diketahui apakah korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh bapaknya sendiri," ujar Erlinda.
Sebelumnya, ibu korban, AF, melaporkan An ke Polrestro Jakut atas dugaan penyekapan anak mereka pada Kamis (20/8/2015) malam. Selama disekap selama seminggu, Jo tidak diberi makan dan dilarang sekolah.
AF merasa khawatir anaknya mendapat perlakuan buruk dari suaminya yang diketahui mengalami gangguan jiwa dan terlihat narkoba. (Baca: Ayah Terlapor Penyekapan Anak Pernah Alami Gangguan Jiwa dan Pakai Narkoba)
Berdasarkan laporan tersebut, pihak KPAI yang didampingi aparat kepolisian Polrestro Jakut menjemput Jo, untuk dibawa ke rumah perlindungan. KPAI juga sudah meminta penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar anak tersebut dititipkan dan dalam pengawasan KPAI dan PPA Polres Jakut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.