Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Rencana Penertiban di Bidara Cina?

Kompas.com - 26/08/2015, 11:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah permukiman di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, rencananya ditertibkan terkait proyek sodetan Ciliwung-KBT yang akan melintasi wilayah tersebut.

Namun, rencana tersebut masih terkendala karena persoalan status tanah dan ganti rugi yang diminta warga.

Astriyani, warga RT 09 RW 04 Bidara Cina mengatakan, warga setempat telah mengajukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu gugatan yakni untuk menuntut ganti rugi ke Pemprov DKI sesuai dengan bunyi surat keputusan (SK) DKI Nomor 81 Tahun 2014 diktum ke 5. "Itu tentang ganti rugi kepada warga," kata Astriyani kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2015).

Astriyani merupakan salah satu anggota Tim 14 yang dibentuk warga setempat untuk mengurusi masalah itu. Tim ini juga meminta pengadilan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI yang dikeluarkan tahun 1996, tentang klaim atas lahan seluas sekitar 34.000 meter persergi.

Sertifikat ini menurut warga dirasa janggal. "Kita enggak pernah tahu ada sertifikat-sertifikat itu. Karena beberapa warga itu punya sertifikat hak milik di tanah yang justru diklaim Pemprov," ujar Astriyani.

Menurut dia, tuduhan menduduki tanah negara itu keliru. Sebab, warga setempat ada yang sudah mengurus dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) karena telah tinggal di sana sejak tahun 1940.

Sertifikat

Astriyani mengatakan, ada warga yang telah mengajukan sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak pakai, sampai dengan sertifikat hak milik (SHM).

"Menurut UU Agraria juga, warga yang sudah menempati lebih dari 20 tahun, itu bisa mengajukan HGB. Dan lebih dari 20 tahun lagi, bisa mengajukan hak pakai. Kemudian 20 lagi itu bisa jadi hak milik. Dan warga di sini sudah ada yang sampai punya SHM. Kita enggak pernah merasa menduduki tanah negara," dia menjelaskan.

Selain klaim pemerintah atas lahan setempat, klaim kepemilikan lahan juga datang dari pihak perorangan (swasta) bernama Hengki. Hengki mengklaim lahan seluas setempat sekitar 8.000 meter persegi miliknya dengan SHM tahun 1976.

"Kita juga enggak pernah tahu siapa Hengki itu. Dan lucunya, selama dari sosialisasi (penertiban sejak) tahun 2014, itu enggak pernah disebutkan (nama Hengki)," ujar Astriyani.

Lebih-lebih, rencana penertiban akan dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai milik Hengki tersebut. Lahan milik Hengki disebut-sebut mulai dari depan SBPU Bidaracina hingga ke belakang Sungai Ciliwung, tepatnya di RT 09 RW 04.

"Sehingga kalau yang mau tertibkan Pemprov, apa hubungan hukumnya dengan Hengki? Harusnya kalau kita yang duduki tanah dia, dia yang gugat kita," ujarnya.

Eksekusi pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com