Artinya, selama dua tahun Christopher akan diawasi. Bila tidak melanggar pidana dalam dua tahun itu, ia tidak akan dikenakan hukuman.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Sangadji enggan memberikan tanggapan. Namun, ia menolak bila dikatakan Christopher bebas dari hukuman.
"Siapa bilang bebas? Orang masih proses kok," kata Sangadji saat ditemui di PN Jakarta Selatan sesudah sidang, Kamis (27/8/2015). (Baca: Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara)
Ia pun belum memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia mengungkapkan, pihaknya masih harus berpikir untuk memutuskan banding. "Saya pikir-pikir dulu lah," ucapnya singkat.
Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya Muhammad Ali. Namun, ketika mengemudi dengan kecepatan tinggi, pria itu lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda dan menyebabkan empat orang tewas.
Pada 5 Mei 2015, Christopher diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota.
Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan. Pada 5 Agustus 2015, JPU menuntut mahasiswa di salah satu universitas di San Francisco itu hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Christopher dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.