"Mereka meneror dengan mengancam akan melaporkan kami ke kepolisian atau kejaksaan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Atas dasar itu, Ratna meminta agar kepolisian atau kejaksaan tidak mudah memproses laporan yang masuk dari LSM.
Ratna menyampaikan hal itu dalam acara pengarahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kepada seluruh aparatur pemerintah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait upaya untuk percepatan penyerapan anggaran.
Acara pengarahan tersebut dihadiri pula para pejabat dari institusi-institusi penegak hukum, seperti Kepala Bidang V Badan Pemeriksa Kuangan, Kapolda Metro Jaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami meminta agar kepolisian dan kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan-laporan LSM karena itu membuat kami tidak nyaman dalam bekerja," ujar dia.
Keluhan Ratna kemudian ditanggapi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ihsan Yogi Hasibuan. Menurut dia, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti semua laporan yang masuk, termasuk yang berasal dari masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan, setiap laporan akan ditelaah terlebih dulu. Bila ternyata data yang diberikan tidak terbukti, ia memastikan bahwa orang yang dilaporkan tidak akan dipanggil dan diperiksa.
"Jadi, kalau memang tidak bersalah, tidak perlu takut," ujar Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.