Saat ini, besaran denda parkir liar untuk mobil sebesar Rp 500.000. Denda berlaku progresif. Dalam artian semakin lama pemilik mobil mengambil kendaraannya, maka semakin bertambah pula besaran denda yang harus dibayar.
"Ada derek masuk Rp 500.000 sehari. Kalau ngambilnya besok, berarti dia harus bayar Rp 1 Juta. Kan lumayan sehari se-DKI bisa puluhan juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Selain untuk meningkatkan pemasukan daerah, Andri mengatakan, tujuan penambahan mobil derek otomatis adalah untuk meningkatakan peraturan. Ia yakin besaran denda yang diterapkan akan membuat warga pengguna kendaraan takut untuk memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Meski menyebut banyaknya kendaraan yang parkir liar berpotensi meningkatkan pemasukan daerah, Andri menilai akan jauh lebih baik apabila parkir liar hilang dari Ibu Kota.
"Saya melihat untuk menegakkan aturan perlu peralatan sarana yg canggih. Sekarang kita baru punya 15 untuk lima wilayah. Makanya kita mau tambah 19. Besok saya akan nambah lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengadaan mobil derek otomatis dilakukan melakui e-catalogue di LKPP. Ia menyebut pembelian barang dan jasa melalui e-catalogue mengefektifkan waktu sehingga tidak perlu lagi lelang barang yang menghabiskan waktu cukup lama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.