"Barangnya masih dilelang, baru diproses. Kalau proses lelang selesai di bulan September, mungkin bulan Oktober atau November bisa langsung kita operasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (28/8/2015).
Andri menyebut penambahan mobil derek memiliki potensi untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor denda parkir liar, sembari tentunya menegakkan peraturan. (Baca: Potensi dari Banyaknya Mobil yang Parkir Liar bagi Pemprov DKI)
Ia yakin besaran denda yang diterapkan akan membuat warga pengguna kendaraan takut untuk memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Saat ini, besaran denda parkir liar untuk mobil sebesar Rp 500.000. Denda berlaku progresif. Dalam artian semakin lama pemilik mobil mengambil kendaraannya, maka semakin bertambah pula besaran denda yang harus dibayar.
"Jadi, tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga berikan sanksi kepada masyarakat kalau seumpanya melanggar," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.