"Kesimpulan kami adalah kami antara kami penyidik Polda Metro dan Polres Garut, tersangka melakukan pembunuhan tindak utamanya di Garut. Maka tersangka akan dilimpahkan penyidikannya ke Polres Garut, karena nanti proses persidangannya akan banyak di Garut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Secara teknis, pemindahan Andi Wahyudi dilakukan dan akan dikenakan penangguhan. Saat ini dia ditahan di Polda Metro Jaya terkait pasal 263 tentang penggelapan mobil.
"Nanti ada surat perintah penahanan baru atas pembunuhan. Jadi nanti waktu penahanan untuk kasus pembunuhan agak panjang untuk mereka lakukan penyidikan," kata Krishna.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Esti Prasetyo mengatakan pihaknya belum melakukan penyidikan terhadap Andi. Sehingga pihaknya belum mendapatkan bukti baru.
"Untuk sementara belum ada. Karena penahanan masih di sini. Perkembangan di Garut akan kita BAP tambahan lagi untuk tersangka," kata Esti di Jakarta.
Rencananya, Sabtu (29/8/2015), mantan suami Hayriantira akan dipanggil ke Polres Garut. Mantan suami Hayriantira akan menjadi saksi.
"Mantan suami masih akan kita panggil nanti, hari Sabtu kita agendakan untuk diperiksa di Garut," jelas Esti.
Hayriantira dinyatakan hilang sejak November 2014. Keluarga korban berusaha mencari dan akhirnya melapor polisi pada April 2015.
Setelah ditelusuri, akhirnya Hayriantira dinyatakan dibunuh oleh teman dekatnya, Andi Wahyudi, pada Kamis (30/10/2014) di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat. Motif Andi diketahui, yakni karena persoalan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.