Namun, bukan berarti tidak semua personel polisi yang berjaga tidak membawa senjata api. Sebagian masuk ke dalam Tim Khusus yang diperbolehkan membawa senjata api dan menggunakannya jika keadaan sudah genting.
"Ada tim khusus yang terbatas jumlahnya dan sangat terkoordinir, kalau terjadi kontijensi. Tapi itu jumlahnya kecil sekali," kata Tito.
Penggunaan senjata api itu sendiri diatur dalam Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pasal 5 ayat (1) mengatur enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, mulai dari perintah lisan hingga dengan penggunaan senjata api.
Penggunaan senjata api hanya diperkenankan jika orang tersebut berpotensi menyebabkan anggota Polri atau anggota masyarakat terluka parah atau bahkan tewas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.