Sebelumnya, Kepala Dinas Pajak DKI Agus Bambang memang mengusulkan revisi target pendapatan DKI. Setelah kemarin menurunkan target pendapatan dari Rp 37 triliun menjadi Rp 34 triliun, hari ini kembali diusulkan turun menjadi Rp 32 triliun.
Melihat hal ini, Bestari pun berkomentar. "Pertama saya kok jadi melihat bahwa Bapak sangat tidak optimistis dengan target Rp 37 triliun itu? Ini kan tidak sejajar dengan belanja insentif pemungutan pajak daerah, yang tahun ini ada penambahan Rp152 miliar," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/2015).
"Menyerahnya Pak Agus dalam memaksimalkan pendapatan melalui pajak, perlu disesuaikan belanja insentif untuk bapak agar tidak memberatkan APBD," ucap dia.
Hal yang dimaksud Bestari adalah jika Dinas Pajak tidak mampu mencapai target pendapatan, maka sebaiknya belanja insentif pemungutan daerah diturunkam saja. Sebab, Dinas Pajak tidak bisa mencapai target.
Insentif pemungutan pajak merupakan insentif yang diberikan kepada pihak-pihak yang membantu proses pemungutan pajak seperti salah satunya adalah Dinas Pajak DKI.
Menjawab hal tersebut, Agus mengatakan bahwa pemberian insentif untuk mereka telah diatur dalam peraturan pemerintahan.
Insentif pun hanya diterima jika mereka bisa mencapai target. Insentif paling tinggi yang bisa didapat pegawai Dinas Pajak adalah senilai dengan 10 kali gajinya.
"Jadi untuk insentif sudah ada ketentuannya maksimumnya berapa. Siapa yang terlibat. Berapapun target, tetap yang kami dapat 10 kali gaji," ujar Agus.
Agus pun menjelaskan instansi mana saja yang mendapatkan insentif terkait kapasitasnya dalam proses pemungutan pajak.
"Dalam pergub, yang menerima itu Kepolisian, Asisten Perekononian, termasuk BPKAD, Bappeda, Dinas Kependudukan, Diskominfomas, Dinas Industri, Dinas Pajak, Wali kota, Camat, Lurah, Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan yang lain," ujar Agus.
Jawaban Agus menimbulkan pertanyaan bagi anggota Banggar. Sebab, menurut anggota Banggar, pemberian insentif kepada Dinas Pajak merupakan hal tepat. Akan tetapi, anggota Banggar bingung jika insentif juga diberikan kepada Satpol PP.
"Peran Satpol PP dalam pemungutan pajak seperti apa Pak?" tanya Pimpinan Banggar, Mohamad Taufik. "Seperti penertiban Pak," ujar Agus.
"Pak, kalau penertiban kan memang fungsi dan tugasnya. Ini kan Satpol PP dapat duit," ujar Taufik.
"Saya rasa Pak Agus tidak punya wewenang menjawab itu deh. Pak Agus enggak punya kapasitas," ujar Bestari. Menjawab hal itu, Agus pun hanya berjanji akan memberi peraturan pemerintah dan pergub yang mengatur itu saja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.