"Sudah sering kayak gitu, dilaporin," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (2/9/2015) malam. Basuki memandang, pelaporan yang dilakukan Gerakan "Lawan Ahok" ini serupa dengan pelaporan yang pernah diadukan DPRD ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
Pola pelaporannya adalah dengan mengumpulkan kliping koran serta rekaman pernyataannya di siaran televisi. (Baca: Dituduh Fitnah dan Cemarkan Nama Baik, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim)
"Masih ingat enggak pas DPRD laporin saya pakai kumpulin kayak kliping gitu, pas bikin pansus itu," kata Basuki.
Basuki hanya menduga pelaporan yang dilakukan Gerakan "Lawan Ahok" serupa dengan pelaporan yang dilakukan beberapa anggota DPRD. "Polanya mirip banget aku bilang," kata Basuki.
Adapun Gerakan "Lawan Ahok", Selasa (1/9/2015) sore melaporkan Basuki ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan LP/1026/IX/2015/Bareskrim, Basuki dilaporkan oleh Lieus Sungkharisma, warga Taman Sari Jakarta Barat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Basuki dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap pelapor telah menyakiti hati anak bangsa, yakni soal penggusuran Kampung Pulo, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang dibawa yakni berupa rekaman pernyataan Basuki yang disiarkan di stasiun televisi swasta pada 21 Agustus 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.