Namun, Sri hanya mengutus salah seorang pegawai Biro Hukum untuk menanyakan persyaratan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Saya tugaskan Pak Vidi, Kabag Pelayanan Hukum untuk datang ke sana. Tapi belum lapor," kata Sri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8/2015).
Sri melanjutkan, pihak Pemprov DKI masih melengkapi data-data untuk membuat laporannya. Sehingga, kedatangan pihaknya ke Mapolda Metro Jaya hanya bersifat koordinasi.
"Tadi kita koordinasi aja, apa saja persyaratannya. Cuma saya belum dapat follow up lagi," kata Sri.
Namun, Sri sendiri tidak tahu bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh utusan Biro Hukum DKI. Apakah datang ke Polda Metro atau hanya berkoordinasi lewat sambungan telepon.
"Koordinasi pakai datang atau lewat apa saya enggak tahu. Saya masih rapat jadi belum ketemu," kata Sri.
Sementara itu, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengatakan mengetahui perihal informasi kedatangan perwakilan Pemprov DKI untuk melapor. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun perwakilan yang menyambangi SPKT. "Belum ada," kata petugas SPKT di Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.