Keberadaan koperasi sekolah nantinya akan berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP).
"Sesuai keinginan Pak Gubernur bahwa koperasi sekolah bisa meng-handle program KJP dengan menjual barang kebutuhan sekolah agar dananya tidak disalahkangunakan," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas KUMKMP Ernalis Yulyanti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Menurut Ernalis, barang kebutuhan pendidikan di koperasi sekolah nantinya akan dijual dengan harga lebih murah dari harga pasaran. Nantinya, pada masing-masing koperasi sekolah juga disiapkan mesin electronic data capture (EDC) untuk transaksi debit barang perlengkapan sekolah siswa pemegang KJP.
"Jadi, nanti disediakan oleh koperasi barang-barang keperluan sekolah, seperti seragam, buku, dan lain sebagainya. Masalah harganya nanti ada kebijakan. Yang jelas harus lebih murah dari harga pasaran," kata dia.
Ernalis menyebutkan, penyediaan kebutuhan barang perlengkapan pendidikan untuk siswa pemegang KJP akan mulai diterapkan lebih dulu di koperasi-koperasi sekolah yang sudah aktif.
"Kalau kami tunggu semua koperasi aktif, malah tidak jalan. Buat koperasi yang belum aktif, kami bimbing dan bina. Sementara untuk koperasi yang belum ada, kami buatkan badan hukum," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.