"Yang menentukan nilai NJOP itu Direktorat Jenderal Pajak. Tetapi sejak 2014, yang menentukan adalah pemerintah daerah setempat. Penetapan NJOP tercermin dalam peneraan di SPPT," tandas Prastowo.
Dalam SPPT RS Sumber Waras jelas disebut, letak obyek pajak ada di Jalan Kyai Tapa RT 010 RW 10, Grogol Petamburan, Jakbar, dan bukan di Jalan Tomang Raya.
SDM
Pada halaman 201 Buku III, BPK juga menilai, Pemprov DKI tidak siap membangun dan mengelola RS khusus jantung dan kanker.
"Tidak ada data atau hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa Pemprov DKI siap untuk membangun dan mengelola RS khusus jantung dan kanker. Tidak ada data atau hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa Pemprov DKI memiliki kuantitas dan kualitas SDM (sumber daya manusia), serta sarana dan prasarana yang memadai dan sudah siap untuk mengelola RS jantung dan kanker dalam waktu dekat," tulis BPK.
Yudi Ramdan pun mengingatkan, pasal 26 ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Menanggapi hal ini, Tri Firdaus, notaris yang menangani pengurusan sertifikat lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI mengatakan, persoalan hukum soal lahan sudah selesai.
"Semuanya lancar dan sudah on the track. Mudah-mudahan bulan ini sertifikat hak pakai sudah bisa terbit," ucapnya, Selasa (1/9).
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI, Kusmadi Priharto. Kini, kata dia, Pemprov DKI sedang menyurvei persiapan untuk membangun RS jantung dan kanker, 25 lantai.
"RS akan dilengkapi apartemen yang bisa disewa keluarga pasien. Keuntungan hasil sewa apartemen untuk subsidi silang pelayanan kesehatan Pemprov DKI, khususnya untuk pasien kurang mampu RS ini," ungkapnya, Rabu (2/9/2015).
Kusmedi menambahkan, RS ini akan dilengkapi cadangan listrik dari sejumlah unit generator yang dihubungkan dengan jaringan pipa gas.