Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita-wanita Bandar Judi Togel yang Hanya Bisa Terdiam di Tahanan...

Kompas.com - 05/09/2015, 15:46 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Harumiati Rusli menunduk, tidak berani memandang siapa pun. Dengan berbalut baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye, ia hanya duduk di kursi. Ia terkesiap, tangannya gemetaran ketika diminta berbicara oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Krishna meminta Harumiati bercerita perjalanannya sampai bisa menjadi bandar judi togel. "Enggak ada yang membekingi, jalan saja begitu," kata warga Muara Karang, Jakarta Utara, ini, Sabtu (5/9/2015).

Namun, ketika diminta menceritakan awal mula ia terjun sebagai bandar togel, ia tak dapat berkata-kata. Ia bahkan mengaku hanya sebagai pengecer. Padahal, wanita ini berperan sebagai penerima taruhan dari para pemain melalui SMS dan telepon yang dikirim dari ponsel. Selanjutnya, perhitungan kalah atau menang, penyelenggaralah yang menentukan pemenangnya.

Ia ditangkap pada 31 Agustus 2015 lalu di kediamannya. Selain Harumiati, ada pula Juliana Kwo yang sedari tadi menutup wajahnya dengan kedua tangannya. Ia bahkan terlihat terisak.

Juliana juga merupakan bandar judi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Wanita berkacamata ini berperan menerima SMS dari ponsel pemain. Keberadaannya diketahui polisi pada 6 Agustus 2015 lalu, dan langsung ditangkap di kediamannya.

Ada pula Marlina yang juga berperan sebagai bandar judi togel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 30 Agustus 2015 lalu. Namun, tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya. Ia membisu saat ditanya wartawan dan menutupi wajahnya.

Polda Metro Jaya meringkus 24 orang yang terlibat dalam perjudian selama Agustus 2015. Tak pandang bulu, perjudian dari kelas togel hingga online yang beromzet miliaran rupiah diusut oleh kepolisian, termasuk dengan bandar perempuan.

Krishna mengatakan, perjudian termasuk dalam penyakit masyarakat yang sulit hilang keberadaannya. Hal itu yang membuat hingga saat ini masih dapat ditemukan.

Kegiatan judi yang dilakukan di sekitar permukiman pun meresahkan warga sekitar. Akhirnya tak sedikit pula warga yang melaporkan kegiatan itu ke polisi. Dari situlah polisi kemudian mengusut perjudian.

Para pelaku judi dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com