JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Harumiati Rusli menunduk, tidak berani memandang siapa pun. Dengan berbalut baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye, ia hanya duduk di kursi. Ia terkesiap, tangannya gemetaran ketika diminta berbicara oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Krishna meminta Harumiati bercerita perjalanannya sampai bisa menjadi bandar judi togel. "Enggak ada yang membekingi, jalan saja begitu," kata warga Muara Karang, Jakarta Utara, ini, Sabtu (5/9/2015).
Namun, ketika diminta menceritakan awal mula ia terjun sebagai bandar togel, ia tak dapat berkata-kata. Ia bahkan mengaku hanya sebagai pengecer. Padahal, wanita ini berperan sebagai penerima taruhan dari para pemain melalui SMS dan telepon yang dikirim dari ponsel. Selanjutnya, perhitungan kalah atau menang, penyelenggaralah yang menentukan pemenangnya.
Ia ditangkap pada 31 Agustus 2015 lalu di kediamannya. Selain Harumiati, ada pula Juliana Kwo yang sedari tadi menutup wajahnya dengan kedua tangannya. Ia bahkan terlihat terisak.
Juliana juga merupakan bandar judi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Wanita berkacamata ini berperan menerima SMS dari ponsel pemain. Keberadaannya diketahui polisi pada 6 Agustus 2015 lalu, dan langsung ditangkap di kediamannya.
Ada pula Marlina yang juga berperan sebagai bandar judi togel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 30 Agustus 2015 lalu. Namun, tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya. Ia membisu saat ditanya wartawan dan menutupi wajahnya.
Polda Metro Jaya meringkus 24 orang yang terlibat dalam perjudian selama Agustus 2015. Tak pandang bulu, perjudian dari kelas togel hingga online yang beromzet miliaran rupiah diusut oleh kepolisian, termasuk dengan bandar perempuan.
Krishna mengatakan, perjudian termasuk dalam penyakit masyarakat yang sulit hilang keberadaannya. Hal itu yang membuat hingga saat ini masih dapat ditemukan.
Kegiatan judi yang dilakukan di sekitar permukiman pun meresahkan warga sekitar. Akhirnya tak sedikit pula warga yang melaporkan kegiatan itu ke polisi. Dari situlah polisi kemudian mengusut perjudian.
Para pelaku judi dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.