"Akses masuk kita putuskan berada di bagian paling kanan gedung. Untuk akses keluar di gerbang tengah," ujar Kepala Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Siswanto Adi di Jalan Kebon Sirih, Senin (7/9/2015).
Ada tiga pintu gerbang di Gedung DPRD DKI, yaitu berada di sisi paling kanan, tengah, dan paling kiri.
Siswanto juga mengatakan, akses masuk untuk pejalan kaki akan dibuat di pintu tengah. Sebab, arus pegawai negeri sipil (PNS) saat jam pulang kerja selalu menuju ke pintu gerbang itu.
Pengaturan akses masuk tersebut menyusul adanya sistem parkir baru di Gedung DPRD. Akses masuk ditetapkan karena Dinas Perhubungan membangun sebuah gate di akses itu untuk kendaraan mobil dan motor. Begitu pula pemasangan gate keluar di akses keluar.
Selama satu minggu pertama, parkir di Gedung DPRD DKI ini masih tidak dipungut biaya. Semua kendaraan yang masuk ke dalam gedung akan diberikan kartu parkir tanpa dimintai uang oleh petugas Dishub DKI. Hal tersebut sambil menunggu kesiapan gate parkir yang ada di akses masuk dan keluar Gedung DPRD.
Akan tetapi, setelah sistem gate siap, tarif parkir pun akan diberlakukan. Khusus bagi anggota DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di DPRD DKI, tidak ada tarif yang harus dibayar. Sementara untuk PNS DKI dan pejabat lain, bisa membayar parkir dengan sistem pembayaran bulanan.
"Untuk motor Rp 11.000 per bulan dan untuk mobil Rp 22.000 per bulan, tapi tarif itu masih belum final ya," ujar Siswanto.
Penerapan sistem parkir baru ini bermula dari kemarahan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terhadap praktik pungutan liar di Gedung DPRD DKI. Praktik tersebut pun dihilangkan dan berganti dengan pengawalan dari Dinas Perhubungan DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.