Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, penerbitan KTP baru bisa dilakukan setelah terbentuknya RT/RW.
"Ketentuannya memang seperti itu. Untuk menerbitkan KTP, memang harus sesuai RT/RW," kata Edison di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2015). (Baca: 152 Warga Kampung Pulo Akan Berjualan di Rusunawa Jatinegara)
Menurut Edison, saat ini, pihak dari Kecamatan Jatinegara dan Kelurahan Kampung Melayu masih melakukan pendataan terhadap warga.
Pendataan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan ini. Setelah pendataan selesai, baru kemudian pelayanan pembuatan KTP dimulai. Ia menyebut jenis KTP yang akan disediakan adalah KTP elektronik.
"Saat ini masih dalam tahap pendataan. Selesainya mungkin akhir bulan ini. Begitu selesai, nanti kita akan langsung bentuk RT/RW. Baru setelah itu pelayanan pembuatan KTP," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.