Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Hina Istri karena Menolak "Threesome" di Tangerang Kini Ditahan

Kompas.com - 11/09/2015, 18:06 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami LE (42), istri dari ES (50), di Tangerang, masih berlanjut. Proses persidangan kini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan ahli, yakni seorang dokter dari Eka Hospital yang memeriksa kondisi LE pasca-mendapat perlakuan buruk oleh ES selama menikah.

Namun, di tengah proses tersebut, LE ternyata melaporkan kasus lain yang masih berhubungan dengan kasus KDRT yang dia alami, yaitu dugaan pemalsuan surat yang dilakukan ES untuk mengambil harta milik LE.

LE melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang, Tigaraksa, atas tuduhan pemalsuan tanda tangan LE dalam sebuah surat pernyataan yang pernah dibawa ES dalam persidangan.

"Tersangka ES memalsukan tanda tangan atas nama LE yang isinya menyebutkan LE mengaku telah selingkuh dan setuju untuk diceraikan dengan pembagian harta yang menguntungkan ES. ES ditahan di Polresta Tangerang dari semalam karena laporan tersebut," ujar kuasa hukum LE, Mangirin Dapot Siahaan, Jumat (11/9/2015).

Terkait status ES sebagai terdakwa dalam kasus KDRT terhadap LE, menurut Dapot, hal itu akan tetap diproses di persidangan. (Baca: Dipaksa "Threesome", Istri Berhak Menolak)

Adapun jadwal sidang berikutnya berlangsung pada hari Kamis (17/9/2015) mendatang. Sidang hari Kamis itu menggantikan sidang yang seharusnya dilakukan pada Kamis (3/9/2015). Sidang terpaksa ditunda karena terdakwa ES tidak hadir dalam persidangan.

Kompas.com telah menghubungi Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema untuk mengonfirmasi laporan LE dan ES yang telah ditahan. Namun, Irman belum bisa menjawab karena sedang mengikuti rapat.

Korban hal aneh

LE menjadi korban dari sejumlah hal aneh yang diminta ES kepadanya. Selama 15 tahun umur pernikahan mereka, baru saat itu LE diminta melayani hubungan seks secara threesome (aktivitas seks yang melibatkan tiga orang dalam waktu bersamaan) dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis.

Keanehan dari diri ES berawal sejak tahun 2014. LE merasa suaminya mulai berubah dengan meminta untuk berhubungan seks secara threesome dengan salah satu terapis di tempat spa yang dikelola oleh LE. (Baca: Tolak Permintaan "Threesome", LE Dihina Suami)

Namun, permintaan itu ditolak oleh LE yang diikuti dengan hinaan dari ES. Bahkan, ES sempat terang-terangan mengutarakan niatnya untuk menikah lagi alias berpoligami.

"Saya dibilang kalau enggak mau threesome dia mau nikah lagi sama pegawai di tempat spa," kata LE saat di Pengadilan Negeri Tangerang, 25 Juni 2015 lalu.

Sejak menolak melakukan threesome, LE sering dihina karena bentuk tubuhnya yang gemuk. Suaminya pun mendaftarkan LE yang memiliki berat badan sekitar 90 kilogram ke pusat kebugaran. (Baca: Sepanjang Persidangan, LE Menangis Berkali-kali, Suaminya Selalu Tersenyum)

LE kemudian dibekali latihan rutin oleh lima personal trainer yang diminta langsung oleh ES. Singkat cerita, berat badan LE berhasil turun ke angka 50 kilogram. Namun, tidak lama setelah itu, ES kembali meminta LE mengizinkan dia berpoligami.

Permintaan itu tetap ditolak. Tak menyerah, pada September 2014, ES mengajukan surat izin poligami langsung kepada LE untuk ditandatangani.

LE menolak menandatangani surat tersebut. Sementara itu, tekanan dari ES semakin menjadi hingga LE dirawat di Rumah Sakit Eka Medika, BSD.

Di rumah sakit, LE sempat mau bunuh diri dengan sengaja meminum obat sampai overdosis, tetapi akhirnya masih bisa diselamatkan. Dari saat itu, LE melaporkan ES ke polisi atas tuduhan tindak pidana KDRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com