Status ES dalam kasus KDRT terhadap LE adalah terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu seorang dokter di Eka Hospital, yang memeriksa kondisi LE setelah mendapat perlakuan buruk dari ES selama menikah.
"ES memalsukan tanda tangan LE dalam surat pernyataan yang dia pakai di pengadilan saat membela diri. ES juga memalsukan STNK mobil LE tanpa sepengetahuan pemiliknya. Terakhir, ES kami laporkan memalsukan surat kuasa yang isinya menyatakan penyerahan kepemilikan CV milik LE ke ES," kata kuasa hukum LE, Mangirin Dapot Siahaan, Senin (14/9/2015).
Tiga perkara itu dilaporkan ke tempat yang berbeda. Laporan pemalsuan tanda tangan surat pernyataan dan surat kuasa disampaikan ke Polresta Tangerang, Tigaraksa. Adapun laporan pemalsuan STNK mobil LE disampaikan ke Polsek Serpong.
Mangirin menjelaskan, dalam perkara pertama, ES diduga memalsukan tanda tangan LE dalam sebuah surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa LE mengaku telah selingkuh dan bersedia membagi harta kekayaan mereka dengan pembagian yang lebih menguntungkan ES. Soal STNK, ES dituduh membuat STNK baru atas nama Nurcahyo, teman ES. Padahal, mobil yang merupakan kendaraan operasional untuk usaha LE itu masih dimiliki LE.
"STNK mobil itu awalnya dipegang LE, BPKB-nya dipegang ES. ES pinjam mobil itu, dan tidak balik-balik sampai tiga bulan. Tahu-tahu, mobil itu diketemukan LE, dan di dashboard-nya ada STNK atas nama Nurcahyo," kata Mangirin.
LE belakangan baru tahu bahwa suaminya juga berupaya mengambil alih CV miliknya berupa minimarket di Semarang, Jawa Tengah, menggunakan surat kuasa palsu. Dalam surat itu, ES memalsukan tanda tangan LE untuk menyetujui penyerahan saham minimarket dari LE ke ES.
Tiga perkara ini terjadi setelah LE melaporkan ES atas tuduhan tindak pidana KDRT dan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selama jadi terdakwa kasus KDRT, ES belum dipenjara.
Saat LE melaporkan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan, ES baru ditahan di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/9/2015) malam.
"Untuk kasus lain, masih diperiksa pihak Puslabfor Polri, terutama tuduhan pemalsuan tanda tangan," ujar Mangirin.
Kasus KDRT terhadap LE berawal dari permintaan ES untuk melakukan hubungan seks secara threesome (aktivitas seks yang melibatkan tiga orang dalam waktu bersamaan) dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis. LE juga dipaksa menyetujui keputusan ES untuk berpoligami dengan salah satu pegawai LE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.