Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Banyak Pengojek Aplikasi yang Sudah Ditilang

Kompas.com - 15/09/2015, 14:30 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengefisiensikan waktu, sebagian pengojek berbasis aplikasi terkadang mengoperasikan ponselnya saat berkendara. Sebagian juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Padahal, tindakan itu dapat mempertaruhkan keselamatannya sendiri dan orang lain. Tindakan itu pun menuai sejumlah keluhan bagi pengguna jasa ojek itu sendiri.

Ayu (23) misalnya, seorang pengguna ojek yang mengeluhkan beberapa pengojek aplikasi yang kerap mengoperasikan ponselnya saat berkendara.

Pengojek juga dikeluhkan beberapa kali melanggar aturan lalu lintas, misalnya menerobos lampu merah atau melanggar rambu. Ayu sendiri pernah mengalami pengojek yang memboncengnya ditilang.

"Saya pernah naik ojek aplikasi, pas itu abangnya belok kanan padahal enggak boleh belok kanan, ada rambunya. Ternyata di belokan itu ada polisi, jadinya ditilang. Waktu itu kejadiannya di perlintasan kereta Permata Hijau," tutur Ayu, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Tyas (32) juga pernah mengalami pengojek yang memboncengnya ditilang. Kejadian itu dialaminya di Bundaran Senayan. (Baca: Mengeluhkan Pengojek Aplikasi yang Berponsel Saat Berkendara)

Pengojeknya masuk ke jalur khusus mobil di Jalan Senopati. Padahal, seharusnya sepeda motor berada di jalur paling kiri.

"Saya sudah bilang, tetapi abangnya mungkin enggak denger atau bagaimana jadinya lanjut terus. Pas dekat pos polisi baru deh ditilang," kata karyawati ini.

Abdul Kadir (37), salah satu pengojek berbasis aplikasi mengataku selalu berupaya untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab, perusahaan tempatnya bekerja mewajibkan bagi para pengojeknya untuk berlaku demikian. (Baca: Dishub Soroti Mulai Banyaknya Pangkalan Ojek Berbasis Aplikasi)

"Enggak berani saya langgar aturan, kan dipantau terus sama kantor. Lagian, kalau kita nyetir-nya ugal-ugalan kan bisa di-rate jelek sama penumpangnya," kata dia.

Namun, menurut dia, ada juga rekan-rekannya yang melanggar aturan lalu lintas sehingga ditilang. Ini, kata dia, biasanya disebabkan karena mereka ingin cepat menyelesaikan tugas.

Banyak ditilang

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miyanto mengatakan, selama ini sudah banyak pengojek aplikasi yang ditilang.

Mereka ditilang karena melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. "Sudah banyak juga yang ditilang, kami tidak membeda-bedakan. Kalau salah, kami tindak," kata Miyanto.

Misalnya, mengoperasikan ponsel saat berkendara merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum. Sebab, tindakan itu dapat mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi.

Miyanto mengatakan, aturan itu diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi.

Selain itu, ada pula pelanggaran juga melanggar rambu-rambu yang dapat dikenakan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Jika ditilang, maka pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000 atau hukuman kurungan paling lama 2 bulan.

Namun, Miyanto belum dapat menyebutkan detail pengojek yang ditilang. Ia menyarankan untuk menghubungi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com