Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/09/2015, 19:37 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.com — Terjadi perdebatan panjang antara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Andriansyah dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2016.

Perdebatan antara mereka membicarakan mengenai legalitas ojek berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan GrabBike. Selain itu, juga dipertanyakan pengawasan taksi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi.

"Pak, Go-Jek dan GrabBike lalu Uber itu semua kan melanggar undang-undang, kenapa justru terkesan ditoleransi?" ujar anggota Banggar DPRD Syahrial di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).

Andri pun menjawab bahwa khusus untuk Uber dan GrabiTaxi, sebenarnya bisa diatur agar sesuai undang-undang. (Baca: Polisi: Banyak Pengojek Aplikasi yang Sudah Ditilang)

Persyaratannya adalah mereka harus membuat badan hukum dalam usaha mereka. Akan tetapi, sebelum Andri selesai menjelaskan, Pemimpin Banggar DPRD Mohamad Taufik mempertegas bahwa Uber, GrabBike, dan Go-Jek melanggar undang-undang.

"Saya kira kita sepakat ya bahwa Go-Jek dan GrabBike itu melanggar undang-undang. Bapak ngomong nih soal Go-Jek dan GrabBike segala macam. Bapak berani enggak tertibkan Go-Jek dan GrabBike?" ujar Taufik. (Baca: Dishub Soroti Mulai Banyaknya Pangkalan Ojek Berbasis Aplikasi)

"Kalau kita tertibkan Go-Jek, Pak, itu enggak hanya Go-Jek, kaitannya juga dengan ojek konvensional, Pak," ujar Andri.

"Kalau ojek konvensional mending Pak karena dia tidak declare sebagai usaha. Tetapi, kalau Go-Jek dan GrabBike kan sudah declare. Pak, kita mau dengar Bapak besok konferensi pers kalau Go-Jek, Uber, dan GrabBike melanggar UU. Berani enggak, Pak?" ujar Taufik.

"Kalau menyatakan melanggar itu sudah, Pak. Tetapi, kalau menindak, jujur saja saya belum bisa, Pak," ujar Andri.

Andri pun menjelaskan bahwa esok dia sudah menjadwalkan untuk mengumpulkan pihak Go-Jek, GrabBike, pihak kepolisian, dan pihak pengadilan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemilik Travel Umrah PT Naila Penipu Jemaah Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemilik Travel Umrah PT Naila Penipu Jemaah Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Megapolitan
Saat Kasus Penipuan Umrah Terjadi Lagi: Pelakunya Suami Istri, Kerugian Korban Capai Rp 91 Miliar

Saat Kasus Penipuan Umrah Terjadi Lagi: Pelakunya Suami Istri, Kerugian Korban Capai Rp 91 Miliar

Megapolitan
Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…

Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Pademangan soal Tetangganya yang Produksi Ciu di Rumah, Tak Kapok meski Pernah Ditangkap

Keluh Kesah Warga Pademangan soal Tetangganya yang Produksi Ciu di Rumah, Tak Kapok meski Pernah Ditangkap

Megapolitan
Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?

Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?

Megapolitan
Hari Ini, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jaksel meski Keluarga D Tolak Damai

Hari Ini, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jaksel meski Keluarga D Tolak Damai

Megapolitan
Saat Surat Permintaan Maaf Shane pada D Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga dan Tutup Rapat-rapat Pintu Ampun

Saat Surat Permintaan Maaf Shane pada D Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga dan Tutup Rapat-rapat Pintu Ampun

Megapolitan
Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya

Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sindiran 'Mengemis Simpati' Ayah D untuk Mario dkk | Cerita Marbut yang Diangkat oleh Eks Sekda | Jemaah Umroh Ditelantarkan di Arab

[POPULER JABODETABEK] Sindiran "Mengemis Simpati" Ayah D untuk Mario dkk | Cerita Marbut yang Diangkat oleh Eks Sekda | Jemaah Umroh Ditelantarkan di Arab

Megapolitan
Dulu “Support” Mario untuk Aniaya D, Sekarang Shane Lukas Berbalik Lawan Mario

Dulu “Support” Mario untuk Aniaya D, Sekarang Shane Lukas Berbalik Lawan Mario

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke