Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2015, 19:37 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.com — Terjadi perdebatan panjang antara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Andriansyah dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2016.

Perdebatan antara mereka membicarakan mengenai legalitas ojek berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan GrabBike. Selain itu, juga dipertanyakan pengawasan taksi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi.

"Pak, Go-Jek dan GrabBike lalu Uber itu semua kan melanggar undang-undang, kenapa justru terkesan ditoleransi?" ujar anggota Banggar DPRD Syahrial di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).

Andri pun menjawab bahwa khusus untuk Uber dan GrabiTaxi, sebenarnya bisa diatur agar sesuai undang-undang. (Baca: Polisi: Banyak Pengojek Aplikasi yang Sudah Ditilang)

Persyaratannya adalah mereka harus membuat badan hukum dalam usaha mereka. Akan tetapi, sebelum Andri selesai menjelaskan, Pemimpin Banggar DPRD Mohamad Taufik mempertegas bahwa Uber, GrabBike, dan Go-Jek melanggar undang-undang.

"Saya kira kita sepakat ya bahwa Go-Jek dan GrabBike itu melanggar undang-undang. Bapak ngomong nih soal Go-Jek dan GrabBike segala macam. Bapak berani enggak tertibkan Go-Jek dan GrabBike?" ujar Taufik. (Baca: Dishub Soroti Mulai Banyaknya Pangkalan Ojek Berbasis Aplikasi)

"Kalau kita tertibkan Go-Jek, Pak, itu enggak hanya Go-Jek, kaitannya juga dengan ojek konvensional, Pak," ujar Andri.

"Kalau ojek konvensional mending Pak karena dia tidak declare sebagai usaha. Tetapi, kalau Go-Jek dan GrabBike kan sudah declare. Pak, kita mau dengar Bapak besok konferensi pers kalau Go-Jek, Uber, dan GrabBike melanggar UU. Berani enggak, Pak?" ujar Taufik.

"Kalau menyatakan melanggar itu sudah, Pak. Tetapi, kalau menindak, jujur saja saya belum bisa, Pak," ujar Andri.

Andri pun menjelaskan bahwa esok dia sudah menjadwalkan untuk mengumpulkan pihak Go-Jek, GrabBike, pihak kepolisian, dan pihak pengadilan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Megapolitan
Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Megapolitan
Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com