"Sebelum perizinan keluar, tolong menahan diri. Jangan ada operasi. Kalau masih beroperasi tentu akan kami tertibkan," kata Andri saat rapat evaluasi penanganan taksi online di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (16/9/2015).
Imbauan agar Uber segera mengurus perizinan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Saat itu, Uber diminta untuk segera melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.
Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam Undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk service dan perawatan; dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional.
Meski sudah memperingatkan sejak bulan lalu, Andri menyebut belum ada upaya dari Uber untuk melakukan hal itu. Ia bahkan menyebut pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber tetap beroperasi seperti biasa.
Hal itulah yang membuat Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.
"Kami tidak menghalangi orang untuk usaha. Tapi usahanya harus ikut aturan. Saya sudah dari bulan kemarin ingin mencari titik temu. Saya sarankan Uber segera urus izin, kami pasti bantu. Tapi mereka enggak datang-datang juga," ujar dia.
Uber diketahui tidak pernah melakukan kerja sama dengan perusahaan rental resmi. Mereka diketahui hanya melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan yang ia dapat di laman Facebook Uber.
Dalam laman tersebut, ia menyebut Uber mengajak para pemilik mobil untuk bergabung bersama mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.