Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebelum Perizinan Keluar, Tolong Uber Menahan Diri Jangan Beroperasi"

Kompas.com - 18/09/2015, 09:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengimbau pemilik-pemilik mobil pribadi yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi Uber agar tidak beroperasi untuk sementara. Situasi ini dilakukan sampai keluarnya izin resmi terhadap Uber.

"Sebelum perizinan keluar, tolong menahan diri. Jangan ada operasi. Kalau masih beroperasi tentu akan kami tertibkan," kata Andri saat rapat evaluasi penanganan taksi online di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (16/9/2015).

Imbauan agar Uber segera mengurus perizinan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Saat itu, Uber diminta untuk segera melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.

Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam Undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk service dan perawatan; dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional.

Meski sudah memperingatkan sejak bulan lalu, Andri menyebut belum ada upaya dari Uber untuk melakukan hal itu. Ia bahkan menyebut pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber tetap beroperasi seperti biasa.

Hal itulah yang membuat Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.

"Kami tidak menghalangi orang untuk usaha. Tapi usahanya harus ikut aturan. Saya sudah dari bulan kemarin ingin mencari titik temu. Saya sarankan Uber segera urus izin, kami pasti bantu. Tapi mereka enggak datang-datang juga," ujar dia.

Uber diketahui tidak pernah melakukan kerja sama dengan perusahaan rental resmi. Mereka diketahui hanya melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan yang ia dapat di laman Facebook Uber.

Dalam laman tersebut, ia menyebut Uber mengajak para pemilik mobil untuk bergabung bersama mereka.

"Mereka mengajak orang-orang yang punya mobil untuk bergabung dengan iming-iming Rp 15 juta per bulan," ucap Emanuel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Uber di Indonesia, Heru Putranto mengatakan, tidak kunjung diajukannya perizinan untuk memenuhi aspek legal sebagai angkutan umum disebabkan karena Uber bukanlah perusahan taksi.

"Kami bergerak di bidang pemasaran teknologi aplikasi yang bekerja sama dengan perusahaan rental mobil. Uber bukan perusahaan transportasi, bukan pula perusahaan taksi," ujar dia.

Walaupun diketahui tak memiliki izin legal sebagai angkutan umum, Heru membantah keberadaan pihaknya di Indonesia ilegal. Sebab, ia mengatakan Uber sudah mendaftarkan diri ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kita daftarkan sebagai penanaman modal asing. Dan sudah kita ajukan di BKPM. Dan saat ini sedang diproses," ucap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com