Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan, sejatinya kendaraan rental tidak menerapkan tarif berdasarkan jarak dan waktu. (Baca: "Sebelum Perizinan Keluar, Tolong Uber Menahan Diri Jangan Beroperasi")
Sebab, tarifnya ditentukan berasarkan kesepakatan di awal. "Angkutan sewa itu kan di awal sepakatnya sekian. Nanti saat sudah jalan, mau kena macet atau mau dipakai untuk jarak berapa kilometer tarifnya enggak berubah. Nah, yang seperti itu tidak dijalankan oleh Uber," kata Emanuel saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).
Menurut Emanuel, model operasional yang dijalankan oleh Uber murni seperti yang dijalankan pada layanan taksi, yakni tarif ditentukan berdasarkan jarak dan waktu.
Hal tersebut membuat Uber dinilai menyalahi peraturan karena kendaraan yang mereka gunakan adalah mobil pelat hitam.
Tidak hanya itu, Emanuel menyebut pelanggaran lain yang dilakukan oleh Uber adalah penentuan tarif yang tidak transparan dan sesuai peraturan pemerintah.
Sebab, Uber dapat mengubah sistem tarif di tengah pengoperasian layanannya. "Kalau di taksi resmi kan sudah diatur di argo, jarak sekian tarif sekian. Settingan-nya resmi. Kalau Uber tarifnya suka-suka dia. Awalnya per jarak Rp 10.000, tetapi saat kena macet bisa jadi Rp 15.000," ucap Emanuel.
Uber adalah perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan taksi. Mereka diketahui melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi. (Baca: Ahok: Taksi Uber Urus Pajak Perusahaan Saja Deh)
Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh perusahaan-perusahaan taksi. Dishubtrans telah beberapa kali memperingatkan agar Uber memenuhi persyaratan legal sebagai angkutan umum.
Namun, sampai saat ini mereka diketahui tak pernah mengurus hal tersebut. Beberapa pekan terakhir, Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil yang diketahui sedang menjalankan layanan Uber. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.