Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dibayari Makan Mi Instan, Aris Bunuh Sepupunya

Kompas.com - 18/09/2015, 17:59 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan Aris Susanto (34) diringkus oleh aparat reserse Polsek Kebayoran Lama. Aris ditangkap pada Jumat dini hari, (18/9/2015) pukul 01.30 WIB di Karawang, Jawa Barat.

Pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis, (17/9/2015) pukul 04.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Mangga III, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban, Mazanit Afandi (18) merupakan sepupu dari tersangka.

Menurut Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Riftazudin, motif penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah karena dendam.

Sebelum kejadian, kata dia, tersangka mengaku sempat duduk untuk minum kopi dan makan mi instan bersama Mazanit di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos yang mereka tinggali.

Selanjutnya, kata dia, korban mengajak pulang tersangka. Sebelum pulang, Aris merasa kesal karena ternyata Mazanit hanya membayar mi instan dan kopinya sendiri.

Pelaku kesal karena biasanya Mazanit yang membayar ketika makan dan minum di warung kopi. (Baca: Diduga Ditusuk Sepupunya, Pria Muda Tewas Berlumur Darah di Cipulir)

"Awalnya pukul 08.00 malam, tersangka dan korban makan mi di warung kopi. Rupanya, korban bayar untuk dirinya sendiri. Terjadilah cekcok," kata Riftazudin.

"Paginya, tersangka tusuk korban waktu korban sedang tidur. Jadi tidak ada perlawanan. Mereka tidur berdua di ruang TV depan," ucap Riftazudin.

Dia mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan. "Tersangka bangun tidur dan langsung tusuk korbannya di leher kanan bawah satu kali."

Aris kemudian melarikan diri ke rumah adik kandungnya di Karawang, Jawa Barat. Ia tiba di Karawang pada Kamis, (17/9/2015) pukul 18.30 WIB.

Sementara Aris melarikan diri, korban sempat berteriak meminta tolong kepada ayahnya dan kakak pelaku.

Selanjutnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Selatan, namun nyawanya korban tidak tertolong.

Saat ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan dua telepon genggam milik tersangka.

Aris dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Setelah divisum di Rumah Sakit Fatmawati, Kamis (17/9/2015), jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halaman di Tegal, Jawa Tengah untuk dimakamkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com