Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dibayari Makan Mi Instan, Aris Bunuh Sepupunya

Kompas.com - 18/09/2015, 17:59 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan Aris Susanto (34) diringkus oleh aparat reserse Polsek Kebayoran Lama. Aris ditangkap pada Jumat dini hari, (18/9/2015) pukul 01.30 WIB di Karawang, Jawa Barat.

Pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis, (17/9/2015) pukul 04.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Mangga III, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban, Mazanit Afandi (18) merupakan sepupu dari tersangka.

Menurut Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Riftazudin, motif penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah karena dendam.

Sebelum kejadian, kata dia, tersangka mengaku sempat duduk untuk minum kopi dan makan mi instan bersama Mazanit di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos yang mereka tinggali.

Selanjutnya, kata dia, korban mengajak pulang tersangka. Sebelum pulang, Aris merasa kesal karena ternyata Mazanit hanya membayar mi instan dan kopinya sendiri.

Pelaku kesal karena biasanya Mazanit yang membayar ketika makan dan minum di warung kopi. (Baca: Diduga Ditusuk Sepupunya, Pria Muda Tewas Berlumur Darah di Cipulir)

"Awalnya pukul 08.00 malam, tersangka dan korban makan mi di warung kopi. Rupanya, korban bayar untuk dirinya sendiri. Terjadilah cekcok," kata Riftazudin.

"Paginya, tersangka tusuk korban waktu korban sedang tidur. Jadi tidak ada perlawanan. Mereka tidur berdua di ruang TV depan," ucap Riftazudin.

Dia mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan. "Tersangka bangun tidur dan langsung tusuk korbannya di leher kanan bawah satu kali."

Aris kemudian melarikan diri ke rumah adik kandungnya di Karawang, Jawa Barat. Ia tiba di Karawang pada Kamis, (17/9/2015) pukul 18.30 WIB.

Sementara Aris melarikan diri, korban sempat berteriak meminta tolong kepada ayahnya dan kakak pelaku.

Selanjutnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Selatan, namun nyawanya korban tidak tertolong.

Saat ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan dua telepon genggam milik tersangka.

Aris dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Setelah divisum di Rumah Sakit Fatmawati, Kamis (17/9/2015), jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halaman di Tegal, Jawa Tengah untuk dimakamkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com