"Di dalam UU khusus Ibu Kota, Gubernur DKI sejajar dengan menteri. Kalau menteri keluarkan surat edaran yang bertentangan dengan peraturan daerah, siapa yang lebih kuat? Apa kami mesti ikuti surat edaran seorang menteri? Jakarta ini ibu kota, khusus lho, dan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya sudah ada," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9/2015).
Susi mengatakan, reklamasi dapat menyebabkan degradasi lingkungan. Ia meminta agar rencana reklamasi tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, Susi juga meminta Pemprov DKI membangun waduk sebagai kompensasi program reklamasi.
Baca: Menteri Susi Kritik Keras Rencana Reklamasi Pantai di Utara Jakarta
Basuki mengatakan, sebagian negara besar juga telah melakukan reklamasi, seperti Singapura, Belanda, China, Hongkong, dan Vietnam. Reklamasi pulau, kata Basuki, berfungsi untuk menambah daratan. Sebab, jumlah penduduk semakin bertambah tiap tahunnya sehingga membutuhkan lahan baru.
"Sekarang ada enggak LSM yang protes reklamasi sungai? Dari Sungai Ciliwung selebar 20 meter jadi cuma 5 meter. Singapura reklamasi pulau terus, China juga reklamasi di Selat Taiwan, Korea Selatan juga begitu. Kita aja yang lucu gitu lho," kata Basuki.
Ahok: Salahnya Reklamasi di Mana?
Basuki diketahui telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City yang dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Setelah penerbitan izin ini, PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.