Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2015, 13:34 WIB
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS — ‎Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (21/9/2015).

Neil diperiksa atas laporan dari Sisca Tjiong, istri Ferdinant Tjiong (sesama guru JIS),‎ yang membuat laporan ke Bareskrim pada Rabu (15/4/2015) silam.

Laporan itu ialah ‎terkait dugaan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah mengenai hasil visum.

Penyampaian keterangan itu dibuat oleh terlapor yang merupakan tiga orangtua mantan guru JIS saat persidangan guru JIS, Ferdinant Tjiong.

Termasuk juga soal ditemukannya bukti baru seorang dokter yang membuat pernyataan tertulis bahwa dokter yang menandatangani visum ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk visum pada korban sodomi.

"Saya menemani klien saya, Neil Bantleman, untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong, LP/495/IV/2015/Bareskrim," kata Hotman Paris Hutapea di Bareskrim.

Diutarakan Hotman, belakangan diketahui tiga terlapor ini telah hengkang ke luar negeri, yakni Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman.

"Sepertinya, semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai 125 juta dollar AS. Kami ada saksi lain juga, Ibu Doreen Biehle, ‎yang akan membeberkan peranan OC Kaligis yang menyuruh orangtua pelapor guru JIS menciptakan tersangka baru dari guru JIS, padahal tidak ada bukti," ujarnya.

Untuk diketahui, laporan itu didasari dari adanya ‎keterangan dokter bedah dan dokter anastesi di rumah sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh dengan hasil temuan bahwa anus anak normal atau tidak ditemukan tanda-tanda disodomi.

"Akan tetapi, beberapa minggu kemudian dikeluarkan visum untuk anak yang sama oleh oknum dokter-dokter di Indonesia yang juga berprofesi sebagai dokter bedah, tetapi dengan hasil yang berbeda, " kata Hotman.

Terkait pelaporan ini, Hotman mengajukan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Ini karena terindikasi adanya dugaan memberikan keterangan palsu di depan persidangan.

Sebelumnya, Ferdinand Tjiong divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA.

Dia dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau subsider enam bulan penjara.

Namun, Ferdinand diketahui masih mengajukan banding atas putusan tersebut.‎ Akhirnya, baik Ferdinand maupun Neil divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Theresia Felisiani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kehabisan Bus dari Pelabuhan Muara Angke, Naik Becak Motor Saja

Kehabisan Bus dari Pelabuhan Muara Angke, Naik Becak Motor Saja

Megapolitan
Gagal Nonton Video Mapping, Wisatawan Soraki Pengelola Monas

Gagal Nonton Video Mapping, Wisatawan Soraki Pengelola Monas

Megapolitan
Puluhan Relawan Deklarasi Dukung Kaesang Wali Kota Depok, Ternyata Isinya Kader dan Simpatisan PSI

Puluhan Relawan Deklarasi Dukung Kaesang Wali Kota Depok, Ternyata Isinya Kader dan Simpatisan PSI

Megapolitan
Kerennya Atraksi Air Mancur di Monas, Wisatawan Kagum dan Tepuk Tangan Meriah

Kerennya Atraksi Air Mancur di Monas, Wisatawan Kagum dan Tepuk Tangan Meriah

Megapolitan
Naik KRL Sambung TransJakarta ke Pelabuhan Muara Angke, Rp 6.500 Saja

Naik KRL Sambung TransJakarta ke Pelabuhan Muara Angke, Rp 6.500 Saja

Megapolitan
Gibran Sebut Baliho Kaesang Cara Jadul, PSI: Ya Enggak Apa-Apa...

Gibran Sebut Baliho Kaesang Cara Jadul, PSI: Ya Enggak Apa-Apa...

Megapolitan
PSI Dukung dan Pasang Baliho Kaesang untuk Jadi Wali Kota Depok, Pengamat: Bisa Jadi 'Cek Ombak'

PSI Dukung dan Pasang Baliho Kaesang untuk Jadi Wali Kota Depok, Pengamat: Bisa Jadi "Cek Ombak"

Megapolitan
Semakin Malam, Wisatawan Makin Ramai Padati Monas

Semakin Malam, Wisatawan Makin Ramai Padati Monas

Megapolitan
PSI Sudah Komunikasi dengan Kaesang soal Dukungan di Pilkada Depok

PSI Sudah Komunikasi dengan Kaesang soal Dukungan di Pilkada Depok

Megapolitan
130.000 Wisatawan Diprediksi Kunjungi Saat 'Long Weekend' 1-4 Juni

130.000 Wisatawan Diprediksi Kunjungi Saat "Long Weekend" 1-4 Juni

Megapolitan
Ancol Tetap Buka Saat Balap Formula E 2023 3-4 Juni

Ancol Tetap Buka Saat Balap Formula E 2023 3-4 Juni

Megapolitan
Video Mapping di Tugu Monas Tampilkan Gambar Bernuansa Pancasila dan Hari Raya Waisak

Video Mapping di Tugu Monas Tampilkan Gambar Bernuansa Pancasila dan Hari Raya Waisak

Megapolitan
Kaesang Didukung Maju Jadi Wali Kota Depok, Hidayat Nur Wahid: Wajarnya Beliau di Solo

Kaesang Didukung Maju Jadi Wali Kota Depok, Hidayat Nur Wahid: Wajarnya Beliau di Solo

Megapolitan
PSI: PKS Agak Ketar-Ketir Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

PSI: PKS Agak Ketar-Ketir Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Formula E 2023, Penonton Harus Gunakan Bus Shuttle Menuju Sirkuit Ancol

Formula E 2023, Penonton Harus Gunakan Bus Shuttle Menuju Sirkuit Ancol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com