Dia terlibat penggelapan 139 voucer tiket pesawat senilai Rp 1,4 miliar.
"Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia," kata VP Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Voucer tersebut merupakan complimentary (tiket cuma-cuma) dari Garuda untuk pelanggan loyalnya. Tiket gratis itu diperjualbelikan oleh Adhi.
Kasusnya kini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Garuda menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi.
Menurut Benny, di samping melakukan pelanggaran hukum, Adhi juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan. (Baca: "Marketing" Garuda Indonesia Gelapkan Voucer Tiket Senilai Rp 1,4 Miliar)
Terlebih lagi, Adhi telah merusak reputasi Garuda Indonesia. Perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
"Garuda Indonesia tidak pernah menoleransi kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Benny.
Adhi ditangkap Unit II Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2015).
Ia dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.