"Terkait penemuan alat isap narkoba di salah satu bangunan liar itu, pihak kecamatan langsung menyerahkan sepenuhnya kasus hukum ke pihak Polsek Tanjung Duren," ujar Wakil Camat Grogol Petamburan, Silvi, yang turut hadir dalam pembongkaran bangunan liar itu pada Selasa pagi.
Ia menjelaskan, bangunan liar yang dibongkar ini tak memiliki izin. Terlebih lagi bangunan itu berdiri di atas saluran air dan trotoar sehingga dapat menimbulkan banjir pada saat musim hujan tiba.
Puluhan anggota dari Satpol PP, TNI, dan Polri bahu-membahu membongkar bangunan liar itu.
Mereka membongkar paksa bangunan ini dengan menggunakan alat seadanya, seperti linggis, palu, dan tambang.
Dalam pembongkaran tersebut pertugas tak mendapatkan perlawanan dari warga sekitar. Hendrik (49) yang merupakan masyarakat setempat mengaku pasrah terkait bangunannya yang dibongkar paksa.
"Ya, padahal bangunan itu sudah belasan tahun ada di sini," ucap Hendrik. (Andika Panduwinata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.