"Menolak menghadiri panggilan saksi di persidangan, itu ada ancaman pidanya. Bisa dipidana saksinya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptaji kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Saksi tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi dalam persidangan. Ia dapat dikenakan pasal 224 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 224 ayat (1) KUHP tersebut berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Itu kalau dia dipanggil terus mangkir lagi," kata Candra.
Kejaksaan, lanjut Candra, akan melaporkan saksi yang mangkir tersebut ke kepolisian. Sehingga saksi yang mangkir dipanggil secara paksa tersebut dapat diproses secara hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.