Jika secara tegas dipastikan asisten masinis memang lalai, ia bisa dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pihak PT KAI sudah menyebutkan kejadian tersebut human error. Jadi, ini juga menjadi domain Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015).
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan oleh PT KAI, insiden yang terjadi pada Kamis sore menjelang jam pulang kerja itu adalah kesalahan murni dari kru yang mengemudikan rangkaian KRL bernomor KA1156.
"Hasil penyelidikan yang kami lakukan, kesalahan ada pada kru. Karena sistem persinyalan normal, yang terjadi adalah pelanggaran aspek merah atau melanggar sinyal. Jadi ini murni human error, bukan karena peralatan apa pun," tutur Direktur Keselamatan PT KAI Chandra Purnama, Kamis.
Selain menyatakan penyebab benturan KRL disebabkan human error, PT KAI juga menyatakan bahwa rangkaian KRL yang menyeruduk dikemudikan oleh asisten masinis bernama Wing Krisbanu. Dari kejadian tersebut, PT KAI siap memberi sanksi kepada Wing. Namun, bentuk sanksinya akan diberikan setelah adanya hasil penyelidikan internal dari PT KAI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.