Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KCJ Bantah Masinis Pindahkan Kendali Kereta ke Asisten karena Kelelahan

Kompas.com - 25/09/2015, 13:41 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh masinis maupun asisten masinis yang akan mengoperasikan kereta rel listrik (KRL) harus memiliki surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Surat itu hanya akan dikeluarkan bila masinis maupun asistennya sudah mengikuti SOP (standard operating procedure) dengan benar.

"Harus ada SPPD-nya. Dalam surat itu mengatur mereka diizinkan untuk melakukan operasional KRL karena sudah melalui pemeriksaan SOP," kata Manager Communication PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunnisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2015). (Baca: Ini Pengakuan Asisten Masinis Penabrak KRL Saat Diperiksa Polisi)

Menurut Eva, rangkaian SOP untuk masinis dan asistennya meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis. Pemeriksaan itu dilakukan rutin setiap harinya.

"Setiap hari itu diperiksa kesehatannya, seperti tekanan darah, kandungan alhokol dan sebagainya. Dia (masinis) datang 1 jam sebelumnya untuk menjalani rangkaian SOP tadi. Dia juga menjalani interview dengan tim unit pelaksana teknis," ucap Eva. (Baca: Penumpang Sempat Dengar Kata Masinis KRL yang Tabrakan Mengantuk)

Oleh karena itu, dia membantah bila alasan masinis untuk memindahkan kendali pada asisten masinis karena faktor kelelahan fisik. (Baca: Polisi Sebut Asisten Masinis Penabrak Tak Hafal Persinyalan KRL)

Terlebih masinis yang mengoperasikan kereta bernomor 1156 yang terlibat kecelakaan di Stasiun Juanda Rabu lalu itu tidak bekerja melebihi waktu normal.

"Tidak ada konteks kelelahan ya. Kemudian kalau dibilang dia dalam kondisi sakit atau gimana itu juga tidak karena setiap harinya kan kita ada prosedur pemeriksan kesehatan. Saya rasa kemarin juga dia belum kerja lebih dari 8 jam, artinya masih dalam jam kerja normal," ujar Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com