Menurut dia, wajar jika permukiman semipermanen itu terbakar karena instalasi listriknya ilegal. "Pasti kebakaran terus kalau begitu. Enggak ada IMB (izin mendirikan bangunan), menggunakan standar listrik yang tidak sesuai SNI. Kalau kamu pakai kapasitas listrik melebihi, ya pasti terbakar," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (28/9/2015).
Oleh karena itu, ia menawarkan kepada korban kebakaran Tambora yang memiliki tanah bersertifikat lengkap untuk menjualnya kepada Pemprov DKI.
"Jadi kalau dia punya tanah 100 meter, apartemennya itu dapat 150 meter persegi. Kalau satu apartemen kira-kira 30 meter persegi, dia dapat 5 unit plus sertifikat hak milik juga. Kemudian warga yang tidak punya sertifikat kepemilikan lahan gimana? Ya sudah, saya beli 1,2 kali luas lahan kamu, jadi seimbang dapat tanahnya," kata Basuki.
Basuki mengatakan, kebakaran di Jakarta semakin berkurang meskipun di Tambora masih sering terjadi. Kata Basuki, dulu kebakaran bisa terjadi ribuan kali tiap tahun. Sementara kini, sekitar ratusan peristiwa.
Lebih lanjut, Basuki meminta warga korban kebakaran untuk tidak meminta macam-macam, seperti pembangunan rumah kembali. "Enggak bisa dong. Nasib kamu kok, biarin saja kebakaran, kan konyol," kata Basuki.
Kebakaran di Kebon Sayur, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, terjadi pada Sabtu lalu pukul 18.30 WIB. Sebanyak 131 rumah di kawasan tersebut hangus terbakar. Tenda pengungsian sementara telah didirikan di sana.