Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/09/2015, 17:07 WIB
|
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan gubernur (pergub) tentang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi akan dimatangkan dalam tahun 2015 ini. Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) menggodok keberadaan pergub itu guna memastikan bahwa penyakit rabies tak berkembang lagi di Jakarta.

"Intinya, saya tidak mau ada masyarakat kena rabies lagi. Sejak tahun 2004, Jakarta sudah bersih dari rabies," kata Kepala Dinas KPKP Darjamuni di Kantor Dinas KPKP, Jalan Gunung Sahari Nomor 11, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).

Sedianya, regulasi mengenai daging anjing untuk dikonsumsi itu akan direalisasikan ke dalam butir peraturan daerah (perda) DKI Jakarta.

Namun karena terkendala waktu, Dinas KPKP DKI menggarap regulasi itu dalam bentuk peraturan pergub. Sampai saat ini, belum ada regulisi yang mengatur peredaran daging anjing. "Namun karena kalau masuk di perda kan lama, jadi masuk ke peraturan gubernur saja," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Darjamuni juga menyoroti penanganan daging anjing yang dilakukan oleh sejumlah penjualnya. (Baca: Pemprov DKI Akan Buat Aturan Peredaran Anjing Konsumsi)

Menurut Darjamuni, prosesnya tidak melalui standar yang benar karena selama ini memang tidak ada aturan baku dari pemerintah.

"Daging anjing memang tidak lazim (ditangani), tetapi kenyataannya konsumsi dagingnya tetap tinggi. Jakarta dan Solo menjadi konsumen yang paling banyak," ucapnya.

Sementara itu, petugas bidang Ketahanan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI yang membawahi masalah ini masih enggan memberikan rincian jadwal penerapan pergub tersebut. Sebab, sejumlah data dan riset akan dilakukan agar pergub tersebut tidak salah sasaran.

"Insya Allah tahun ini. Kami masih harus mengumpulkan data lagi dan riset. Jangan sampai malah menjadi membela salah satu pihak, yang konsumsi atau yang menolak. Sebenarnya, kami ingin menata jangan sampai rabies ini terjangkit lagi," kata Kepala Bidang Ketahanan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP, Sri Hartati, di Kantor Dinas KPKP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Restoran di Jakarta Barat Harus Pakai Tirai Selama Ramadhan

Restoran di Jakarta Barat Harus Pakai Tirai Selama Ramadhan

Megapolitan
Kompor Gas Meletup di Rumah Kosong, 7 Warga Sawah Besar Alami Luka Bakar

Kompor Gas Meletup di Rumah Kosong, 7 Warga Sawah Besar Alami Luka Bakar

Megapolitan
Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Megapolitan
Sempat Cekcok dalam Kondisi Mabuk, Pria Ini Ditusuk Teman hingga Tewas di Tanah Abang

Sempat Cekcok dalam Kondisi Mabuk, Pria Ini Ditusuk Teman hingga Tewas di Tanah Abang

Megapolitan
Kembalikan Dompet Hotman Paris, 'Cleaning Service' Ini Menolak Diberi Imbalan

Kembalikan Dompet Hotman Paris, "Cleaning Service" Ini Menolak Diberi Imbalan

Megapolitan
Seorang Pria Ditusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk

Seorang Pria Ditusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk

Megapolitan
Hari Pertama Puasa Ramadhan 2023, Warung Makan di Tangsel Tutup di Pagi Hari

Hari Pertama Puasa Ramadhan 2023, Warung Makan di Tangsel Tutup di Pagi Hari

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 482 Bus dan 23 Truk untuk Mudik Gratis 2023, Simak Cara Daftarnya

Pemprov DKI Sediakan 482 Bus dan 23 Truk untuk Mudik Gratis 2023, Simak Cara Daftarnya

Megapolitan
Dihalang-halangi, Pemilik Gudang di Ruko Cempaka Mas Duga Sekuriti Kongkalikong dengan Perampok

Dihalang-halangi, Pemilik Gudang di Ruko Cempaka Mas Duga Sekuriti Kongkalikong dengan Perampok

Megapolitan
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Melaksanakan Shalat Tarawih Hari Pertama, Suasana Haru Menyelimuti

Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Melaksanakan Shalat Tarawih Hari Pertama, Suasana Haru Menyelimuti

Megapolitan
Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuannya

Megapolitan
Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
Cuti Bersama Nyepi, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku Hari Ini

Cuti Bersama Nyepi, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Desak Pemprov DKI Hentikan Swastanisasi Air, Koalisi Masyarakat: Privatisasi Mendiskriminasi Rumah Tangga Miskin

Desak Pemprov DKI Hentikan Swastanisasi Air, Koalisi Masyarakat: Privatisasi Mendiskriminasi Rumah Tangga Miskin

Megapolitan
Dua Kelompok Remaja Tawuran di Cilincing, 1 Orang Kena Luka Bacok

Dua Kelompok Remaja Tawuran di Cilincing, 1 Orang Kena Luka Bacok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke