Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Bikin SIM di Jepang Biayanya Rp 50 Juta

Kompas.com - 29/09/2015, 15:19 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, Otomania – Masing-masing negara memiliki cara yang berbeda dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya di Jepang, membuat SIM di negeri Matahari Terbit itu lebih rumit jika dibandingkan di Indonesia. Seharusnya memang seperti itu, karena tidak sembarang orang bisa mendapatkan izin mengemudikan kendaraan.

Menurut penuturan Deden Agung Batin Buana Ego Justhon Tohir, warga Indonesia yang sudah lama menetap di Jepang, sebelum mendapatkan SIM, seseorang itu wajib mengikuti sekolah mengemudi. Sekolah itu dikenakan biaya antara 350.000 yen (Rp 42,8 juta) sampai 410.000 yen (Rp 50,2 juta) dan harus memiliki 31-34 jam praktek dan 21-26 jam teori.

“Waktunya fleksibel bisa diatur sesuai jadwal yang kita bisa, Sebelum praktek ada simulasi, 1 hari praktek 2 jam, pas belajar dibagi kategori lagi, ada transmisi manual dan matik. Nanti ada juga pelajaran seperti memberikan pertolongan nafas buatan dan mengganti ban,” ujar Deden kepada Otomania melalui percakapan via pesan singkat.

Setelah semua pelajaran diberikan, lanjut Deden, maka tiba saatnya seseorang itu mengukuti ujian SIM yang dilakukan di kantor pusat pembuatan di masing-masing domisili. Saat ujian, dibagi dua jenis yakni teori dan praktek yang masing-masing ada minimal nilainya. Jika tidak memenuhi nilai minimal, maka orang tersebut harus ikut tes susulan.

dok pribadi Deden Tohir Tampak belakang SIM Jepang

“Setelah lulus kita baru diberikan SIM, tetapi baru diberikan garis berwarna hijau (pemula). Kalau ujian tidak lulus kita harus ujian ulang dengan biaya 5.000 yen, biasanya ujian praktek yang harus dua kali dan jika yang baru belajar SIM, mobil tersebut akan diberikan stiker,” kata Deden.

Deden melanjutkan, masa berlaku SIM itu sendiri berbeda-beda, untuk yang berwarna hijau tiga tahun, biru 5 tahun dan emas 5 tahun. “Kalau hijau itu pemula, biru yang sudah punya SIM sebelumnya dan emas orang yang belum pernah melakukan pelanggaran selama di jalan,” ucap Deden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com