Menurut Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, pergub itu disiapkan untuk lebih mencegah penyakit rabies berkembang lagi di kawasan Jakarta. [Baca: Pemprov DKI Akan Buat Aturan Peredaran Anjing Konsumsi]
Ada sejumlah aspek yang akan dikaji untuk menjadi materi pergub tersebut. Di antaranya, tempat penjualan daging anjing konsumsi, tempat asal, dan surat keterangan sehat untuk anjing yang akan dikonsumsi.
Kebiasaan mengonsumsi daging anjing disebut telah lama ada di Jakarta. Ibu Kota menempati peringkat tertinggi dalam hal konsumsi daging anjing, selain Solo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.