Menurut Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, pergub itu disiapkan untuk lebih mencegah penyakit rabies berkembang lagi di kawasan Jakarta. [Baca: Pemprov DKI Akan Buat Aturan Peredaran Anjing Konsumsi]
Ada sejumlah aspek yang akan dikaji untuk menjadi materi pergub tersebut. Di antaranya, tempat penjualan daging anjing konsumsi, tempat asal, dan surat keterangan sehat untuk anjing yang akan dikonsumsi.
Kebiasaan mengonsumsi daging anjing disebut telah lama ada di Jakarta. Ibu Kota menempati peringkat tertinggi dalam hal konsumsi daging anjing, selain Solo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.