Pemilik sebuah lapo di Cililitan, Jakarta Timur, Intan (48), mengatakan, dirinya sebenarnya tidak keberatan dengan peraturan tersebut. Namun, ia berharap, daging anjing tidak sulit didapat karena peraturan tersebut. [Baca: Ahok: Tak Perlu Pergub untuk Awasi Peredaran Anjing Rabies]
"Saya setuju-setuju saja kalau rencana buat aturan itu untuk kesehatan. Namun, kami berharap tidak kesulitan nantinya untuk mendapatkan daging anjing," kata Intan kepada Kompas.com, di Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015).
Ia khawatir, jika daging anjing sulit didapat, usahanya bakal terganggu. Sebab selama ini hidangan berbahan daging anjing merupakan salah satu menu utama, di samping masakan lainnya.
Menurut Intan, pelanggannya mencari daging anjing karena yakin dengan khasiatnya sebagai obat. Perempuan yang membuka lapo selama empat tahun ini mengaku belum pernah menerima keluhan dari pelanggannya.
"Enggak ada keluhan dari pelanggan kami, tetapi malah kami yang ngeluh, sekarang susah nyarinya (daging)," ujar Intan. [Baca: Ahok: Saya Sih Berharap Orang Mulai Takut Makan Daging Anjing]
Intan mengaku mendapat pasokan daging anjing dari Pasar Senen. Biasanya, paket daging itu diantar langsung ke warungnya. [Baca: Ahok Sebut Tak Sedikit Lapo di Jakarta yang Bakar Anjing-anjing "Bentolan"]
Pengusaha lapo lain di Cililitan, Farida, mengatakan hal senada. Ia setuju bila pergub itu bertujuan mengatur kualitas daging. Namun, ia berharap peraturan itu tidak menyulitkan pengusaha lapo seperti dirinya.
"Saya juga minta supaya, kalau ada aturan ini, daging jangan sampai jadi mahal. Sebab, kalau melalui pemeriksaan, bisa saja dagingnya jadi susah (diperoleh). Kalau daging susah, harganya nanti pasti mahal. Kami mau harganya tetap normal seperti sekarang," ujar Farida.
Dalam sehari, Farida membutuhkan 1 kilogram daging anjing yang dibeli dengan harga Rp 50.000. Namun, dirinya tidak membeli di pasar, tetapi dari perorangan yang memiliki rumah potong tak jauh dari deretan lapo di Cililitan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan mengeluarkan pergub yang mengatur peredaran daging anjing konsumsi di Jakarta. Sebab, selama ini peredaran daging anjing tidak mendapat pengawasan. Asal daging pun tidak jelas.
Menurut Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, pergub itu disiapkan untuk lebih mencegah penyakit rabies berkembang lagi di kawasan Jakarta. [Baca: Pemprov DKI Akan Buat Aturan Peredaran Anjing Konsumsi]
Ada sejumlah aspek yang akan dikaji untuk menjadi materi pergub tersebut. Di antaranya, tempat penjualan daging anjing konsumsi, tempat asal, dan surat keterangan sehat untuk anjing yang akan dikonsumsi.
Kebiasaan mengonsumsi daging anjing disebut telah lama ada di Jakarta. Ibu Kota menempati peringkat tertinggi dalam hal konsumsi daging anjing, selain Solo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.