Barang bukti yang juga turut dalam pelimpahan yakni dokumen PT GSA dan uang sejumlah 10.000 dollar Singapura, 25.000 dollar Singapura dan beberapa ponsel. Uang tersebut diserahkan Lusi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai suap.
"Peranan tersangka adalah memberikan suap kepada oknum pejabat waktu itu sebagai Dirjen Daglu (Partogi) pada Juni dan Juli berupa uang dengan tujuan agar Dirjen Daglu Kemendag mengeluarkan surat pengakuan sebagai impor garam aneka pangan PT Garindo," kata Mujiyono.
Lusi diduga melanggar pasal 5 ayat (1) a, b, pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.