Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara

Kompas.com - 02/10/2015, 10:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo menegaskan, pergantian warna pelat nomor kendaraan merupakan sebuah pelanggaran.

Hal itu terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.

"Kalau ganti identitas berarti sudah menyalahi aturan, sudah melanggar," kata Ipung, saat dihubungi, Jumat (2/10/2015). 

Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Pasal 280 tertulis, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Lebih lanjut, Ipung menjelaskan, warga tidak dapat mengubah pelat nomor kendaraannya ketika sudah mendapat pelat resmi dari kepolisian. [Baca: Ahok Sebut Anggota DPRD Pengubah Pelat Mobil Dinas Harus Ditangkap Polisi]

"Kalau ketentuannya dia (anggota DPRD) harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Ipung.

Pada kesempatan berbeda, anggota DPRD DKI, James Arifin Sianipar, mengaku telah mengganti pelat mobil Toyota Carolla Altis-nya menjadi pelat hitam dengan nomor yang sama. Dia mengaku, pelat merah di mobil itu baru dia ganti kemarin.

"Tahulah (melanggar aturan), tetapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya saja jadi hitam," ujar James. [Baca: Ini Alasan Anggota DPRD Ganti Pelat Mobilnya Jadi Hitam]

Beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam yang terparkir di Gedung DPRD DKI di antaranya bernomor polisi B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi. [Baca: Diberi Mobil Corolla Altis Berpelat Merah, Anggota DPRD Ubah Jadi Pelat Hitam]

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono menegaskan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.

"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan seharusnya ada lambang Polda," ujar Heru.

Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi melalui Kesekretariatan Dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com