Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Akan Segera Dibentuk

Kompas.com - 02/10/2015, 12:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera membentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Payung hukum badan tersebut Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September 2015 dan diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Kamis kemarin.

"Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan," demikian bunyi Pasal 2 peraturan tersebut, seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet.

Dalam keterangannya, pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek bertujuan untuk mengoordinasikan rencana umum dan rencana program dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Ibu Kota dan kawasan-kawasan penyangganya.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek nantinya akan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Pimpinan badan tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Ia akan membawahi unit-unit khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya.

Berdasarkan perpres tersebut, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi.

Adapun pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Perpres ini juga menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 tiga bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 peraturan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 22 September 2015 itu.

Koordinasi dan Sinkronisasi Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 ini menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi mempunyai fungsi di antaranya.

a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

d. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajeme dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

e. pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal; dan f. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Adapun susunan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi terdiri atas:

a. Kepala; b. Direktorat; dan c. Sekretariat. Direktorat sebagaimana dimaksud  paling banyak empat Direktorat yang dipimpin oleh Direktur, sementara Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

"Kepala sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan, sementara Direktur dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 6 ayat 2.

Perpres ini juga menyabutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala.

"Personel Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli," seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com